Thursday, February 26, 2009

Rubrik Konsultasi Hukum Tabloid TEU’s tentang KSO - Asuhan Abu Nisa






Pertanyaan : Bapak Abu Nisa yang baik, saya bekerja di sebuah perusahaan yang berbentuk KSO (Kerjasama Operasi), sebenarnya bagaimana aspek hukum tentang KSO menurut hukum Indonesia? terima kasih.
Bapak Robert Dharmawan – Pluit

Jawaban :
Kerjasama Operasi (KSO) atau dalam bahasa Inggris disebut Joint Operation (JO) adalah sebuah bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan usaha atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai kemudian KSO dibubarkan atau dapat juga diteruskan tergantung keinginan pemilik KSO. Sebagian besar KSO biasanya didirikan untuk jangka waktu paling lama 1 s/d 5 tahun tergantung lamanya proyek berlangsung hingga selesai. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium.

Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi 2 (dua) type yaitu :
1. ADMINISTRATIF JO
Type JO ini sering disebut sebagai KERJASAMA OPERASI (KSO) dimana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau project owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggung jawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement (Akta Kerjasama Operasi).

Meskipun bukan merupakan subjek PPh Badan, JO type ini wajib menyelenggarakan pembukuan dan memiliki NPWP yg semata-mata diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN dan Withholding Tax (kewajiban memotong PPh). Kewajiban PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing2 badan (perusahaan) yg menjadi anggota JO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yg diterimanya. JO type ini wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, tentu JO ini wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.

2. NON ADMINISTRATIF JO
JO dengan type ini dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai KONSORSIUM dimana kontrak dengan pihak Project Owner dibuat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota (pemilik).

JO type ini tidak wajib memiliki NPWP dan menyelenggarakan pembukuan. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing2 anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing2 anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing2 anggota JO (konsorsium).

Berdasarkan pasal 1 angka 13 UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.24/2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan sebagai PKP, bentuk KSO termasuk dalam kategori Bentuk Badan Lainnya (bukan badan hukum).

KSO Bukan Badan Hukum dan Belum Diatur dalam sebuah Undang-undang di Indonesia
Di Indonesia, KSO belum termasuk sebagai bagian dari badan hukum tetapi hanya merupakan badan usaha biasa yang pengaturannya tunduk pada KUHPerdata yaitu sebagai Persekutuan Perdata Biasa. Oleh karenanya, KSO tidak ada diatur dalam undang-undang tidak seperti badan hukum yang telah mempunyai pengaturan dalam undang-undang tersendiri, seperti Perseroan Terbatas (diatur dalam UU No.40/2007 jo UU No.1/1995), Koperasi (UU No. 25/1992) dan Yayasan (UU No. 16/2001).

Struktur Organisasi dan Kepegawaian
Karena KSO bersifat sebagai sementara maka biasanya struktur organisasinya dipimpin oleh seorang General Manager beserta para Deputy General Manager dan bukan Direksi (yang terdiri dari Direktur Utama beserta para Direktur). Struktur kepegawaian dalam KSO biasanya adalah merupakan direkrut dari kedua induk perusahaan pemilik KSO yang biasa disebut sebagai karyawan yang ditempatkan namun dalam beberapa kasus ada model dimana untuk staff kebawah merupakan karyawan tetap KSO sedangka manajer keatas atau Manajemen keatas adalah merupakan karyawan perusahaan induk yang ditempatkan pada KSO selama proyek KSO berlangsung. Namun demikian, biasanya karyawan KSO tetap diperlakukan sama dengan karyawan pada sebuah badan hukum yaitu diberikan asuransi Jamsostek, adanya reimbursement kesehatan, pengaturan mengenai PHK namun untuk pemberian tunjangan pensiun (ada yang diberikan dan ada yang tidak) dan pengaturan karyawan KSO juga tunduk pada UU Ketenagakaerjaan yang berlaku.

Contoh-contoh KSO yang ada di Indonesia :
1. KSO Pertamina – PT. Humpuss Patragas ttg eksplorasi minyak Blok Cepu dalam bentuk Technical Assistance Contract/TAC (mulai April 1990 serta masih berlangsung dan sejak 1999 beralih menjadi KSO antara Pertamina dengan Exxon Mobil Oil Indonesia);
2. KSO-Telkom – Ariawest ttg pembangunan fixed line telpon network (mulai akhir 1995 dan diputuskan sepihak oleh pihak Telkom pada tgl 9 Juli 2001)
3. KSO PT. Humpuss Terminal Petikemas – Pelabuhan Indonesia II ttg Pengoperasian Terminal Petikemas Koja Tanjung Priok (mulai akhir 1996 serta masih berlangsung dan sekarang beralih menjadi KSO antara Pelindo II dengan PT. Ocean Terminal Petikemas kemudian beralih nama menjadi PT. Hutchison Port Indonesia)

Demikian jawaban dari saya, semoga Bapak Robert Dharmawan dapat sedikit memahami aspek hukum mengenai KSO dan tidak bingung lagi bekerja di perusahaan yg berbentuk KSO. Salam TEU’S.

Abu Nisa / Hendri Frendra

4 comments:

  1. PAK, saya mau tanya bagaimana dengan perbedaan TAC dengan KSO?? terimakasih

    ReplyDelete
  2. pak boleh minta contoh laporan keuangan dan neraca perusahaan kso

    ReplyDelete
  3. pak, dapatkah calon penyedia yang berbentuk badan usaha bukan badan hukum yaitu CV melakukan KSO dengan badan usaha bukan badan hukum lainnya (contoh : CV. X dan CV. Y )?

    ReplyDelete
  4. Yth. Bapak Abu Nisa,
    Kami memiliki badan hukum yang memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT) dan Surat Ijin Usaha Jasa Titipan (SIUJT), dan partner kami yang memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ingin melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan kami dengan pembagian peran : mitra kami melakukan aktifitas sales & marketing dan kami melakukan aktifitas operasional sesuai ijin yang kami miliki. Apakah bentuk KSO non administratif bisa diaplikasikan dalam proyek kerjasama yang sifatnya sementara 1-3 tahun. Tks/Miki

    ReplyDelete