Thursday, February 26, 2009

Rubrik Konsultasi Hukum Tabloid TEU’s-Asuhan Abu Nisa






Rubrik Konsultasi Hukum Tabloid TEU’s-Asuhan Abu Nisa

Pertanyaan : Bapak Abu Nisa yang baik, saya bermaksud untuk membuka usaha waralaba Indomart di daerah saya sebagai usaha sampingan dan persiapan saya pensiun, apa dan bagaimana sih syarat-syarat waralaba tersebut? terima kasih.
Ibu Kartina – Kelapa Gading

Jawaban : Secara singkat “Franchise” atau istilah Indonesianya “Waralaba” adalah membuka usaha baru tetapi tidak ingin memakai merk dagang sendiri tetapi menyewa merk dagang yang sudah dikenal luas oleh masyarakat (punya nama terkenal) sehingga tidak perlu lagi memperkenalkan merk dagang baru kepada pembeli. Contoh-contoh merk dagang yang diperjual-belikan hak waralabanya adalah Indomart, Alfamart, Rumah Makan Padang Sederhana, Burger Edam, Paparons Pizza, Ceria Mart, Mc Donalds Indonesia (ekslusif), Pizza Hut Indonesia (ekslusif), Es Teler 77, dll.

Secara terminologi yuridis, Franchise adalah suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 (dua) atau lebih perusahaan, dimana satu pihak bertindak sebagai Franchisor (pemegang/pemilik merk dagang) dan pihak yang lain sebagai Franchisee (pembeli hak merk dagang), dimana didalamnya diatur bahwa pihak Franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know – know terkenal, memberikan hak kepada Franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari/ atas suatu produk barang atau jasa, berdasar atau sesuai dengan rencana komersil yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayar kepada Franchisor (franchise fee) sehubungan dengan hal tersebut (Munir Fuady SH, LLM, 2005).

Karakteristik yuridis dari franchise :
1. Adanya franchisor, franchisee dan adanya objek bisnis franchise itu sendiri;
2. Produk bisnisnya unik;
3. Konsep bisnis total 4P (product, price, place, promotion);
4. Franchise memakai/menjual produk;
5. Franchisor menerima fee dan royalty;
6. Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus;
7. Pendaftaran merk dagang, paten atau hak cipta;
8. Bantuan pendanaan dari pihak Franchisor;
9. Pembelian produk langsung dari Franchisor;
10. Bantuan promosi dan periklanan dari Franchisor;
11. Pelayanan pemilihan lokasi oleh Franchisor;
12. Daerah pemasaran yang ekslusif;
13. Pengendalian/penyeragaman mutu;
14. Mengandung unsur merk dan sistem bisnis.

Biaya – biaya Dalam Transaksi Franchise : 1. Royalty, 2. Franchise fee, 3. Direct Expenses, 4. Biaya Sewa, 5. Marketing and Advertising Fees, 6. Assigment Fees.

Untuk syarat-syarat waralaba Indomart berdasarkan brosur dari PT. Indomarco Prismatama selaku Franchisor adalah sbb :

Kewajiban yang ditanggung oleh Franchisee :
1. Franchise fee : Rp. 200.000.000,- (dibayar di awal pembelian hak merk dagang);
2. Membeli/menyewa ruko di lokasi strategis (jarak 3 km dengan Indomart terdekat);
3. Menyediakan tenaga kerja/pelayan;
4. Menyediakan modal awal pembelian barang dagangan untuk mengisi toko;
5. Membayar fee sebesar 5 % dari keuntungan toko per bulan;
6. Memberikan laporan keuangan berkala perihal hasil penjualan toko per bulan;
7. Menanggung biaya promosi/periklanan yang berkisar sebesar 1 %.

Kewajiban yang ditanggung oleh Franchisor :
1. Mendidik tenaga kerja/pelayan dengan standard baku pelayanan Indomart;
2. Memasok/mengirim barang-barang dagangan ke lokasi toko dengan harga bersaing;
3. Memberikan training standard manajemen pelayanan usaha yang berkualitas termasuk trik-trik marketing dan penjualan;
4. Memberikan bantuan promosi;
5. Membantu mencarikan lokasi usaha yang strategis;
6. Memberikan hak penggunaan merk dagang untuk digunakan oleh Franchisee;

Demikian jawaban dari saya, semoga Ibu Kartina dapat memulai bisnis dengan lancar dan sukses sebagai persiapan masa pensiun Ibu. Salam hukum bisnis.

Abu Nisa / Hendri Frendra

No comments:

Post a Comment